PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Kabupaten No. 4-5 Telp./Fax. (0273) 321002, 322318
W O N O G I R I
PENGUMUMAN
Nomor : 810/6905/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Formasi Tahun 2010
DASAR :1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan
ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1
Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan
pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta
nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang
pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga
kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara
terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal
masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
2
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis,
sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp.
6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Wonogiri, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah
lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
YANG DISYARATKAN
a. Guru : 97 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 66 formasi
c. Tenaga Teknis Lainnya : 57 formasi
Jumlah : 220 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media
Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan
tata cara:
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2010 yang
ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor
pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1. Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;
2. Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong,
Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3. Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal
Ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP, akun email );
4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
5. Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
6. Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan,tenaga teknis dan
pelatih olahraga);
7. Pelamar mengisi tingkat pendidikan (SMK/D1, D2/D3 atau D4/S1/S2)
8. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang
disediakan;
9. Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih
10. Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
11. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
FORMASI DOWNLOAD DISINI